Archive for March 2016
Pendidikan Kewarganegaraan # Sofskill (Hak Asasi Manusia)
By : Unknown
HAK
ASASI MANUSIA
Asep Kurnianan / 31114733
2DB01
2DB01
Hak
Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan
yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi,
bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana
dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti
yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum
berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk
kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Pendidikan Kewarganegaraan # Sofskill (Hak Dan Kewajiban)
By : Unknown
HAK
DAN KEWAJIBAN
Asep Kurnianan / 31114733
2DB01
Hak
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat.