- Back to Home »
- Pendidikan Kewarganegaraan # Sofskill (Hak Dan Kewajiban)
Posted by : Unknown
Tuesday, March 22, 2016
HAK
DAN KEWAJIBAN
Asep Kurnianan / 31114733
2DB01
Hak
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat.
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
Kewajiban
Kewajiban adalah
sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir.
- Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
- melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sopir Taksi Demo Besar-besaran Hari Ini
JAKARTA
- Ribuan sopir taksi dan angkutan umum lainnya akan melakukan unjuk rasa
besar-besaran pada hari ini. Dalam unjuk rasa yang dilakukan kedua kalinya ini,
mereka kembali menuntut pemerintah menertibkan angkutan transportasi berbasis online
seperti Grab Car dan Uber Taxi.
Informasi yang dihimpun Okezone, ribuan sopir
taksi dan angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat
(PPAD) akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan,
Jakarta Pusat. Sebanyak 5.000 massa diperkirakan mengikuti aksi unjuk rasa ini.
Setelah berorasi di depan Gedung DPR, massa direncanakan
juga akan menggeruduk kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka akan menuntut
Kemenkominfo untuk membekukan aplikasi taksi online.
Unjuk rasa juga akan dilakukan para sopir angkutan umum
yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum
(FK-MPAU). Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan Perpres atau Inpres yang
mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 2 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas.
Selain itu terkait
revisi Perda No 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. Sebanyak 3.000 orang
diperkirakan akan menggeruduk Istana Negara serta dilanjutkan ke Balaikota DKI
Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, aparat
kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan lebih dari 5.000 personel
untuk mengamankan lokasi. "Intinya Polda
sudah siap menurunkan lebih dari 5.000 personel, tentunya itu lengkap back
up dari Mabes Polri dan Kodam Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin 21
Maret 2016.
Unjuk rasa tersebut
akan dimulai sekira pukul 09.00-17.30 WIB, Iqbal pun menuturkan bahwa
masyarakat tak perlu khawatir tak bisa menggunakan angkutan umum pada saat demo
berlangsung. "Jelas ada
(solusi), Pemprov sudah siapkan dan itu kami siap menambahkan kembali apabila
kurang. Intinya aspek sudah dipersiapkan, aspek pelayanan, kesehatan dan
bantuan. Tidak perlu khawatir," ujar Iqbal.
Komentar :
Pada berita diatas adalah demo
tentang penolakan GRAB CAR dan UBER yang di tolak oleh semua angkutan umum yang
katanya merugikan mereka yaitu para supir angkutan, menurut saya sepertinya masalahnya bukan pada online atau aplikasinya, tapi
di karenakan izin usahanya yang tidak ilegal atau melanggar undang-undang di
bandingkan angkutan umum lainnya yang izin usahanya legal dan ada pada
undang-undang, dan untuk para pendemo seharusnya ber demo dengan tertib,
memberi anspirasi yang baik jangan dengan anarkis, dengan cara anarkis, merusak
fasilitas, merusak angkutan umum yang tidak mau berdemo, sweeping pengemudi
angkutan umum lainnya untuk ikut demo itu malah merusak citra mereka sendiri
dan merugikan orang lain juga seperti orang-orang yang ingin bekerja menjadi
telat, kemacetan, dan ketidaknyamanan yang lain.
Dan untuk pemerintah sebaiknya
di tindak lanjuti permasalahan ini, supaya para supir angkutan umum mendapatkan
haknya lagi karena mereka legal dan wajib bayar pajak beda dengan GRAB CAR dan
UBER, walaupun GRAB CAR dan UBER mengikuti peraturan tapi harus dijelaskan lagi
statusnya dan peraturan-peraturannya ditingkatkan lagi supaya tidak ada
kecemburuan sosial.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://www.langkahpembelajaran.com/2015/02/makna-pengertian-hak-dan-kewajiban.html
http://news.okezone.com/read/2016/03/22/338/1342338/sopir-taksi-demo-besar-besaran-hari-ini