Popular Post

Posted by : Unknown Tuesday, March 22, 2016



HAK DAN KEWAJIBAN

Asep Kurnianan / 31114733
2DB01
Hak
            Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

  1. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
  2. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
  4. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;

Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir.
  1. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
  2. melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Berikut ini adalah berita yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban :

Sopir Taksi Demo Besar-besaran Hari Ini


JAKARTA - Ribuan sopir taksi dan angkutan umum lainnya akan melakukan unjuk rasa besar-besaran pada hari ini. Dalam unjuk rasa yang dilakukan kedua kalinya ini, mereka kembali menuntut pemerintah menertibkan angkutan transportasi berbasis online seperti Grab Car dan Uber Taxi.

            Informasi yang dihimpun Okezone, ribuan sopir taksi dan angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Sebanyak 5.000 massa diperkirakan mengikuti aksi unjuk rasa ini.

            Setelah berorasi di depan Gedung DPR, massa direncanakan juga akan menggeruduk kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Mereka akan menuntut Kemenkominfo untuk membekukan aplikasi taksi online.

            Unjuk rasa juga akan dilakukan para sopir angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU). Mereka menuntut pemerintah mengeluarkan Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain itu terkait revisi Perda No 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. Sebanyak 3.000 orang diperkirakan akan menggeruduk Istana Negara serta dilanjutkan ke Balaikota DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan lebih dari 5.000 personel untuk mengamankan lokasi. "Intinya Polda sudah siap menurunkan lebih dari 5.000 personel, tentunya itu lengkap back up dari Mabes Polri dan Kodam Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Unjuk rasa tersebut akan dimulai sekira pukul 09.00-17.30 WIB, Iqbal pun menuturkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir tak bisa menggunakan angkutan umum pada saat demo berlangsung. "Jelas ada (solusi), Pemprov sudah siapkan dan itu kami siap menambahkan kembali apabila kurang. Intinya aspek sudah dipersiapkan, aspek pelayanan, kesehatan dan bantuan. Tidak perlu khawatir," ujar Iqbal.

Komentar :
            Pada berita diatas adalah demo tentang penolakan GRAB CAR dan UBER yang di tolak oleh semua angkutan umum yang katanya merugikan mereka yaitu para supir angkutan, menurut saya sepertinya masalahnya bukan pada online atau aplikasinya, tapi di karenakan izin usahanya yang tidak ilegal atau melanggar undang-undang di bandingkan angkutan umum lainnya yang izin usahanya legal dan ada pada undang-undang, dan untuk para pendemo seharusnya ber demo dengan tertib, memberi anspirasi yang baik jangan dengan anarkis, dengan cara anarkis, merusak fasilitas, merusak angkutan umum yang tidak mau berdemo, sweeping pengemudi angkutan umum lainnya untuk ikut demo itu malah merusak citra mereka sendiri dan merugikan orang lain juga seperti orang-orang yang ingin bekerja menjadi telat, kemacetan, dan ketidaknyamanan yang lain.
                Dan untuk pemerintah sebaiknya di tindak lanjuti permasalahan ini, supaya para supir angkutan umum mendapatkan haknya lagi karena mereka legal dan wajib bayar pajak beda dengan GRAB CAR dan UBER, walaupun GRAB CAR dan UBER mengikuti peraturan tapi harus dijelaskan lagi statusnya dan peraturan-peraturannya ditingkatkan lagi supaya tidak ada kecemburuan sosial.

Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak
http://www.langkahpembelajaran.com/2015/02/makna-pengertian-hak-dan-kewajiban.html
http://news.okezone.com/read/2016/03/22/338/1342338/sopir-taksi-demo-besar-besaran-hari-ini

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © FlashLeo - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -