Popular Post

Posted by : Unknown Tuesday, March 22, 2016



HAK ASASI MANUSIA
Asep Kurnianan / 31114733
2DB01

            Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Contoh pelanggaran HAM :
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Berikut ini adalah berita yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban :


Polisi tetapkan 9 diduga pelaku bullying di SMA Don Bosco


Merdeka.com - Kepolisian Jakarta Selatan terus mengembangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, polisi telah mengantongi nama 9 orang yang diduga sebagai pelaku bullying.

"Hasil penyidikan, ada 9 orang yang menjadi tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP, Hermawan, Sabtu (28/7).
Hermawan menjelaskan, bahwa dari kesembilan orang yang diduga pelaku tersebut karena masih di bawah umur, nantinya pihak Kepolisian akan menerapkan UU Perlindungan anak dalam menangani kasus tersebut.
"Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan juga pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus bullying ini dilaporkan orang tua korban Ary ke Polres Jakarta Selatan, pada Rabu malam (25/7). Dalam laporan tersebut, Ary yang merupakan siswa baru di Don Bosco menyebut dianiaya oleh 18 orang yang merupakan kakak kelasnya. Selain itu, dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum Ary di bagian tengkuk akibat luka sundutan rokok dan luka lebam. Dalam laporan tersebut ada dua orang korban lain selain Ary. Namun, dari korban baru hanya Ary yang melapor ke pihak Kepolisian.
[bal]

Komentar :

Menurut saya orang yang membullying memang pantas di hukum, melakukan seenaknya saja dan melukai seseorang yang tak mempunyai salah, dan seharusnya pihak sekolah lebih aktif menjaga siswa dan siswinya di lingkungan sekolah, supaya tindakan bullying atau kekerasan tidak terjadi, dan memberikan pelajaran yang  mengenai tentang moral-moral. Penangangan juga tidak hanya di sekolah saja tapi di dalam keluarga, yaitu orang tua harus melindungi anaknya dari korban pembullyan, meski perlindungan dan dukungan dari orang tua bisa mengurangi kemungkinan anak untuk dibully, namun terlalu protektif justru meningkatkan risiko anak dibully.


Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html
http://www.merdeka.com/peristiwa/polisi-tetapkan-9-diduga-pelaku-bullying-di-sma-don-bosco.html

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © FlashLeo - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -