- Back to Home »
- Tugas 1 Ilmu Budaya Dasar #
Posted by : Unknown
Friday, March 16, 2018
PT Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk
·
Sejarah PT Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk
BNI merupakan Bank BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun
1996.
PT
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut “BNI” atau “Bank”)
pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank
Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17
tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya
menjadi Bank Umum Milik Negara. Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi
mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan
nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia
1946.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan
penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero).
Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131,
tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992
Tambahan No. 1A.
BNI merupakan Bank BUMN
(Badan Usaha Milik Negara) pertama yang menjadi perusahaan publik setelah
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun
1996. Untuk memperkuat struktur keuangan dan daya saingnya di tengah industri
perbankan nasional, BNI melakukan sejumlah aksi korporasi, antara lain proses
rekapitalisasi oleh Pemerintah di tahun 1999, divestasi saham Pemerintah di
tahun 2007, dan penawaran umum saham terbatas di tahun 2010.
Untuk memenuhi ketentuan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Anggaran Dasar BNI telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut
dinyatakan dalam Akta No. 46 tanggal 13 Juni 2008 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Mei 2008 dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.02-50609 tanggal 12 Agustus 2008 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008
Tambahan No. 29015.
Perubahan terakhir
Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh
Anggaran Dasar sesuai dengan Akta No. 35 tanggal 17 Maret 2015 Notaris Fathiah
Helmi, S.H. telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0776526 tanggal 14
April 2015.
Saat ini, 60% saham-saham
BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki
oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing. BNI kini
tercatat sebagai Bank nasional terbesar ke-4 di Indonesia, dilihat dari total
aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. Dalam memberikan layanan
finansial secara terpadu, BNI didukung oleh sejumlah perusahaan anak, yakni
Bank BNI Syariah, BNI Multifinance, BNI Sekuritas, BNI Life Insurance, dan BNI
Remittance.
BNI menawarkan layanan penyimpanan dana
maupun fasilitas pinjaman baik pada segmen korporasi, menengah, maupun kecil.
Beberapa produk dan layanan terbaik telah disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
sejak kecil, remaja, dewasa, hingga pensiun.
·
Visi dan Misi
PT Bank Negara Indonesia (Persero),
Tbk
Visi :
1. Menjadi Lembaga Keuangan yang Unggul dalam Layanan dan Kinerja
Misi :
- Memberikan layanan prima dan solusi yang bernilai tambah kepada seluruh nasabah, dan selaku mitra pilihan utama.
- Meningkatkan nilai investasi yang unggul bagi investor.
- Menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi.
- Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab kepada lingkungan dan komunitas.
- Menjadi acuan pelaksanaan kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik bagi industri.
·
Budaya Kerja Pada PT
Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Budaya organisasi
merupakan sistem nilai-nilai yang diyakini semua anggota organisasi,
dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan dan berfungsi sebagai perekat yang
menjadi acuan dalam berorganisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian diatas mengisyaratkan, bahwa dengan kekuatan budaya organisasi yang
dibangun dan mengakar pada suatu entitas akan mampu mendorong setiap individu
yang terlibat didalamnya secara sadar diri mematuhi dan menjalankan seluruh
kebijakan yang ditetapkan oleh manajemen berlandaskan nilai-nilai dasar yang
telah disepakati. Berikut ini adalah Budaya
Kerja dari BNI”PRINSIP 46” yang merupakan Tuntunan Perilaku Insan BNI yang terdiri
dari :
4 (Empat) Nilai Budaya Kerja :
- PROFESIONALISME
- INTEGRITAS
- ORIENTASI PELANGGAN
- PERBAIKAN TIADA HENTI
6 (Enam) Nilai Perilaku Utama :
- Insan BNI Meningkatkan Kompetensi dan Memberikan Hasil Terbaik
- Jujur, Tulus dan Ikhlas.
- Disiplin, Konsisten dan Bertanggungjawab.
- Memberikan Layanan Terbaik Melalui Kemitraan yang Sinergis.
- Senantiasa Melakukan Penyempurnaan.
- Kreatif dan Inovati.
Setiap Nilai Budaya Kerja
BNI memiliki Perilaku Utama yang merupakan acuan bertindak bagi seluruh Insan
BNI 6 (enam) Perilaku Utama Insan BNI.
Referensi :
http://www.bni.co.id/id-id/perusahaan/tentangbni/sejarah
http://bankerbni.blogspot.co.id/2014/12/budaya-organisasi.html